KEDUDUKAN HUKUM HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH KAVLING PEKARANGAN DI WILAYAH BEBON JAYA DISTRIK BONGGO KABUPATEN SARMI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR153/PDT.G/2021.PN.JAP)

Sofyan, Muhammad (2022) KEDUDUKAN HUKUM HAK MILIK ATAS SEBIDANG TANAH KAVLING PEKARANGAN DI WILAYAH BEBON JAYA DISTRIK BONGGO KABUPATEN SARMI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR153/PDT.G/2021.PN.JAP). Skripsi thesis, Universitas Yapis Papua.

[img] Text
Muhammad Sofyan.pdf

Download (419kB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kedudukan Hukum Hak Milik Atas Sebidang Tanah Kavling Pekarangan Di Wilayah Bebon Jaya Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi (Studi Kasus Putusan Nomor153/Pdt.G/2021.Pn.Jap)” dengan Untuk mengetahui kedudukan hukum hak milik atas sebidang Tanah Kapling Pekarangan Di Wilayah Bebon Jaya Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi dan Untuk mengetahui pandangan terkait kedudukan hukum hak milik atas Sebidang Tanah Kapling Pekarangan Di Wilayah Bebon Jaya Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi (Studi Kasus Putusan Nomor 153/PDT.G/2021/PN.JAP Metode dalam penulisan ini adalah normatif dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian yaitu kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan melakukan penelusuran reverensi yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kasus Kedudukan hukum hak milik atas sebidang tanah kavling pekarangan di wilayah bebon jaya distrik bonggo kabupaten sarmi (studi kasus putusan nomor 153/pdt.g/2021.pn.jap) mununjukkan bahwa, Dasar gugatan pada putusan perkara perdata Nomor 153/PDT.G/2021.PN.Jap mempunyai dasar yang kuat,dimana dasar gugatan penggugat tersebut telah menjelaskan tujuan dari gugatan penggugat tersebut yaitu penggugat berkeinginan melakukan balik nama sertifikat tersebut yang semua atas nama tergugat yaitu Ibu Sri Supadmi menjadi atas nama penggugat yaitu Hasnah Rajab. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 153/PDT.G/2021.PN.Jap telah tepat, dimana pertimbangan hakim mengacu pada dasar gugatan dan mengambulkan gugatan penggugat karena beralasan hukum yang jelas dengan memperhatikan Pasal 149 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, maka dari itu Majelis Hakim menyatakan tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir, mengambulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan verstek, menyatakan penggugat adalah pembeli yang beretikad baik, membeerikan ini kepada penggugat untuk melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 206 yang terletak di wilayah Bonggo, dengan Surat Ukur Nomor 875/1998, seluas 5.000 m2 (Lima ribu meter persegi) semula atas nama Sri Supadmi menjadi atas nama Hasnaah Rajab dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.335.000-(sepuluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Administrator
Date Deposited: 07 Apr 2023 04:35
Last Modified: 07 Apr 2023 04:35
URI: http://repository.uniyap.ac.id/id/eprint/461

Actions (login required)

View Item View Item