ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SENGKETA TANAH ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA (Studi Kasus Perkara Nomor : 243/Pdt.G/2019/PN.Jap)

Oyaitouw, Francisca Florencia (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SENGKETA TANAH ADAT DI KABUPATEN JAYAPURA (Studi Kasus Perkara Nomor : 243/Pdt.G/2019/PN.Jap). Skripsi thesis, Universitas Yapis Papua.

[img] Text
Francisca Florencia Oyaitouw.pdf

Download (478kB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Sengketa Tanah Adat Di Kabupaten Jayapura (Studi Kasus Perkara Nomor : 243/Pdt.G/2019/Pn.Jap) . Penilitian ini melakukan menganilisis bagaimana dasar hukum gugatan dan Apa dasar pertimbangan hakim pada putusan perkara terkait adanya perbuatan melawan hukum yang terletak di Jln. Doyo Lama RT.01/RW.04 Kampung Doyo lama Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, yang kini menjadi obyek sengketa tanah. Untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana dasar hukum gugatan dan apa menjadi dasar putusan pertimbangan hakim pada perkara Nomor : 243/Pdt.G/2019/Pn.Jap). Maka penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum Normatif dengan dasar yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari dan menguji data kepustakaan untuk menemukan doktrin doktrin dalam ilmu hukum dan didukung teknik pengumpulan data secara observasi. Analisis data ini dilakukan secara kualitatif, yaitu meliputi tahap pengumpulan data, pengeditan, klasifikasi data dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hukum perdata perbuatan melawan hukum dilakukan karena adanya tentang kerugian dari salah 1 pihak oleh pihak lain yang menuntut ganti rugi. Diketahui Surat Pelepasan Tanah dan Kwitansi Penggugat diterima sebagai bukti surat untuk melakukan gugatan, sengketa terjadi disebabkan karena Tergugat II, III, IV dan V mengklaim tanah sengketa seluas 1 Ha dan di jual kepada Tergugat I. Oleh sebab Itu Pengugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum para Tergugat yang telah mengklaim tanah sehingga menjadi objek sengketa. Majelis Hakim berpendapat dan memutuskan bahwa tanah seluas 1 Ha yang disengketa penggugat dan Tergugat adalah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan kepada penggugat menolak gugatan sepenuhnya dan menghukum biaya perkara karena persyaratan gugatan secara Formil dalam gugatan belum terpenuhi, gugatan kabur dan tidak legal standing. Semenjak 1995 sampai 2019 Penggugat telah melantarkan tanah begitu lama maka menjadi pertimbangan hakim atas objek sengketa tanah dan dihapuskan ha katas tanah pada objek sengketa di Kabupaten Jayapura. Berbeda dengan Tergugat I dengan cermat setelah membeli objek sengketa langsung mendaftarkan tanah pada Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Administrator
Date Deposited: 07 Apr 2023 04:11
Last Modified: 07 Apr 2023 04:11
URI: http://repository.uniyap.ac.id/id/eprint/449

Actions (login required)

View Item View Item